Senin, 10 Mei 2010

Modus Kejahatan dalam Tekhnologi Informasi

Diposting oleh riena rosyik di 09.14 0 komentar
Modus Kejahatan dalam Tekhnologi Informasi

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet akhir akhir ini ,Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat baikitu sebagai media penyedia informasi, bahkan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai negara.Sehingga menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer

Cybercrime

Sebenarnya apa seh seh Cybercrime itu cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.


Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).


Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a. Mengamankan sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b. Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
»»  read more

Peraturan dan Regulasi IT

Diposting oleh riena rosyik di 09.05 0 komentar
Peraturan dan Regulasi IT

Diposkan oleh wiiee Zone di 08:59
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Di Indonesia, yang saya tahu kita punya yang namanya UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.

Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu
• The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data

Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful);
2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya
3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut
4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap aktual
5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.
»»  read more

Sertifikasi Keahlian IT

Diposting oleh riena rosyik di 09.00 0 komentar
Sertifikasi Keahlian IT
Published March 24, 2007 Berita 1 Comment

Setelah selesai menempuh studi di Universitas atau Perguruan Tinggi yang berbasis IT, para sarjana dihadapkan dengan kenyataan bersaing di dunia kerja dan usaha, sebagai contoh beberapa perusahaan ketika membuka lowongan pekerjaan yang dijadikan persyaratan yang sering muncul adalah kreteria :
1. Lulusan dengan IPK 3.00 (skala4)
2. Menguasai bahasa inggris aktif
3. Memiliki sertifikasi keahlian (CCNA, MCSE, dll)
dan tentunya masih banyak persayaratan yang lainnya, hal ini menjadi sebuah pertanyaan bagi para lulusan, apakah keahlian yang dimiliki dan gelar sarjana yang disandang belum cukup ?
Perusahaan juga mengajukan pertanyaan yang sederhana kepada para pelamar, apa yang menjadi bukti bahwasanya anda expert di bidang itu ?
ini sebuah fenomena yang mungkin dimasa akan datang justru semakin menjadi persyaratan mutlak bagi calon karyawan di bidang IT.
Dari kondisi tersebut maka apa peran para lulusan dan Perguruan Tinggi yang telah menelurkan para sarjana dengan keahlian yang general ?, bagaimana juga peranan Perguruan Tinggi dalam mendidik para mahasiswa agar ketika selesai menempuh studi memiliki kesiapan mental dan siap berkompetisi di dunia kerja dan usaha ?.
mungkin ini bisa menjadi sebagai referensi jenis sertifikasi apa saja yang di perlukan, (source http://brainmatics.com)

• Adobe
• ADP
• Agilent Technologies
• Altiris
• American Board for Certification of Teacher Excellence (ABCTE)
• American Board of Allergy and Immunology (ABAI)
• American Board of Emergency Medicine (ABEM)
• American Board of Endodontics (ABE)
• American Board of Family Medicine (ABFM)
• American Board of Internal Medicine (ABIM)
• American Board of Nuclear Medicine (ABNM)
• American Board of Orthodontics (ABO)
• American Board of Obstetrics & Gynecology (ABOG)
• American Board of Oral and Maxillofacial Surgery (ABOMS)
• American Board of Periodontology (ABP)
• American Board of Physical Medicine and Rehabilitation (ABPMR)
• American Board of Preventive Medicine (ABPM)
• American Board of Prosthodontic
• American Board of Psychiatry and Neurology (ABPN)
• American Board of Surgery (ABS)
• American Board of Thoracic Surgery (ABTS)
• American Board of Urology (ABU)
• The American College
• American College of Sports Medicine (ACSM)
• American Medical Technologists (AMT)
• American Registry of Radiologic Technologists (ARRT)
• ASCP-BOR
• Association for Financial Professionals (AFP)
• Association of Professionals in Business Management (APBM)
• Avaya Inc.
• Behavior Analyst Certification Board (BACB)
• BMC Software
• Board of Registered Polysomnographic Technologists (BRPT)
• Brocade
• Business Objects
• CAIA Association
• Cardiovascular Credentialing International, Inc. (CCI) Certifications International
• CFA Institute
• Check Point Software Technologies
• Cisco Systems
• CIW
• CommVault
• CompTIA
• C-STAR
• CSW Computer Simulations
• CWNP
• Dassault Systèmes / CATIA
• Dental Assisting National Board (DANB)
• Driving Standards Agency (DSA)
• EC-Council
• EXIN
• Global Association of Risk Professionals (GARP)
• Graduate Management Admissions Test® (GMAT®)
• HDI
• IBM/Lotus/Tivoli
• Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW)
• Institute of Financial Services (ifs)
• Investor’s Business Daily
• Kaplan’s Ultimate Practice Test
• Linux Professional Institute (LPI)
• LNAT
• Macromedia
• MatrixOne
• McDATA
• Microsoft
• Microsoft Business Solutions
• MySQL
• NASD
• National Board of Chiropractic Examiners (NBCE)
• National Board of Examiners in Optometry (NBEO)
• National Instruments (NI)
• National Certification Commission for Acupuncture and Oriental Medicine (NCCAOM)
• National Registry of Emergency Medical Technicians (NREMT)
• NCLEX Examination
• Novell
• Pearson Performance Solutions
• Pegasystems
• Performance-Based Selection (PBS) — Centers for Medicare and Medicaid Services (CMS)
• PostgreSQL CE (SRA OSS)
• PRMIA
• Radware
• Risk Management Association (RMA)
• RSA Security
• SAP
• Siebel Systems
• Siemens
• SITA
• Skills for Life
• Sun Microsystems – SAI
• Telecommunications Industry Association (TIA)
• UKCAT
• UKSIP
• UMTP
• United Council for Neurologic Subspecialties (UCNS)
• VERITAS
• VMware
• Zend Technologies

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan untuk meningkatkan kualitas para lulusannya seperti membuka suatu Bagian atau lembaga khusus yang menangani tentang Karir dan Training bagi para lulusannya, kemudian lembaga tersebut dapat bekerjasama dengan lembaga luar yang menangani hal tersebut.
»»  read more
 

Riena Rosyik Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Blogger Styles Image by Tadpole's Notez